• Jelajahi

    Copyright © Eksepsi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LBH BPR Himbau Masyarakat Batam Tidak Melakukan Aktivitas dan Transaksi di Atas lahan Pt. MWET

    eksepsi
    Senin, 14 Agustus 2023, 03.56 WIB Last Updated 2023-08-14T10:56:27Z


    EKSEPSI.COM
    - Lembaga Bantuan Hukum Benteng Perjuangan Rakyat (LBH BPR) menghimbau kepada masyarakat Batam untuk tidak melakukan aktivitas dan transaksi di atas lahan Pt. Manggala Wahana Energi Tama (MWET). 


    Hal tersebut dikarenakan masih dalam proses sengketa yang sedang bergulir di pengadilan PN Batam melawan Pt. Mahkota Karya Persada dan juga Pt. Sahabat Baru Kita. Lahan itu berlokasi di Basecamp Batu Aji, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri.


    "Saya menghimbau bagi masyarakat Batam untuk tidak melakukan transaksi apapun. Karena perkara ini sedang bergulir di pengadilan negeri Batam dengan no perkara 145/pdt.G/2023/PN.Batam/pengadilan negeri Batam,"ujar Direktur LBH BPR Andi M. Yusuf, SH didampingi Tim Advokat Roy Nardi Simanulang, SH dan Elisabeth Hutabarat, SH saat saat konferensi pers di kantornya, Senin (14/08/2023).


    Lebih lanjut, Andi menyebut dalam persidangan langsung maupun sidang tanya jawab menjawab, bahwa tergugat V dan tergugat VI tidak pernah menghadiri persidangan maupun mengaplod berkas melalui e-court, sehingga dalam hal ini, kata Andi mereka setuju dengan materi gugatan dari penggugat.


    Selain itu, Ia juga mengatakan, saat ini tanah sengketa tersebut sedang dijaga oleh oknum preman yang entah dari mana asalnya dan diduga mereka melakukan pemukulan terhadap M. Abdul Hamid. 


    "Tepatnya pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 Abdul Hamid melaksanakan visum lalu melaporkannya ke Polsek Batu Aji dengan nomor LP-M/48/VIII/2023/SPKT/Polsek Batu Aji/Poresta Balerang/Polda Kepri tanggal 3 Agustus 2023 tentang perkara pengeroyokan,"bebernya.


    Pada minggu malam, kata Andi, tanggal 13 Agustus 2023 oknum preman itu diduga melakukan penyerangan ke lokasi lahan sengketa serta merusak papan nama Pt. Manggala Wahana Energi Tama dengan membawa sebilah golok. Dan menurut Andi, aksi tersebut sudah tidak bisa ditolerir dikarenakan hal ini sudah melanggar hukum.


    "Minggu malam 13 Agustus para preman itu kembali melakukan penyerangan dan pengrusakan papan nama dan ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Kami LBH BPR Jakarta selaku kuasa hukum Pt. Manggala Wahana Energi Tama akan segera mengambil tindakan tegas dengan melaporkan mereka ke Polda Kepri maupun Mabes Polri,"pungkasnya.


    (Dwi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    SKM Radar Fakta