• Jelajahi

    Copyright © Eksepsi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selaku Kuasa Hukum, LBH BPR Minta Hentikan Aktivitas Pembangunan Diatas Lahan Sengketa

    eksepsi
    Minggu, 06 Agustus 2023, 03.47 WIB Last Updated 2023-08-06T10:49:31Z

    H Andi Tajudin penggugat pengembang property PT Mahkota Karya Persada

    EKSEPSI.COM - LBH Benteng Perjuangan Rakyat selaku kuasa hukum dari H. Andi Tajuddin, Direktur PT. Manggala Wahana Energi Tama, pemilik lahan seluas 5,63 Hektar di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Meminta aktivitas pembangunan diatas lahan kliennya dihentikan, untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan.


    "Kami mengimbau kepada PT. Mahkota Karya Persada juga PT. Sahabat Baru Kita untuk menghentikan aktivitas apapun diatas tanah tersebut sampai ada keputusan hukum yang tetap," kata Andi Muhamad Yusuf, SH dan Roy Nardo Simanulang, SH kepada awak media di Kantor LBH Benteng Perjuangan Rakyat, di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu,(6/08/2023).



    Dijelaskan Andi, karena proses gugatan melawan hukum atas penyalahgunaan lahan milik kliennya, H. Andi Tajuddin hingga kini masih berjalan dan belum ada keputusan tetap. Para tergugat diantaranya, Nurhayati selaku ahli waris (alm) Tijo (Tergugat I), Maryati selaku ahli waris (alm) Tijo (Tergugat II ) PT. Belantara Karya Tama (Tergugat III), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMDSA) Kota Batam (Tergugat IV), PT Mahkota Karya Persada (Tergugat V), PT Sahabat Baru Kita (Tergugat VI) dan Badan Pengusahaan (PB) Batam (Turut Tergugat). Adapun nomor perkara gugatan tersebut yakni: 145/Pdt.G/2023/PN Batam/18/04/2023.


    Kemudian, ia memaparkan surat bukti kepemilikan lahan yang dipegang kliennya saat ini adalah, Sertifikat Bola Dunia No. 3358, Surat Ukur 30 H/2603 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Tanjung Pinang pada 26 Juni 1951 (cap/stempel), Keterangan Tanah no. 1043/1/1962, Surat Tanda Pendaftaran (registrasi) No. KAD/199/STP/1986 atas nama alm Tijo seluas 5,65 ha terletak di Batu Aji dan ditandatangani oleh Kepala Agraria Kabupaten Kepulauan Riau pada tangga 4 Desember 1968, Akte Jual Beli No. 16/1968 dibuat dan ditandatangani oleh asisten Wedana Kepala Kecamatan Batam (cap/stempel), Surat Keterangan Ahli Waris No. 10/SKAW/SGI/VI/2007 dibuat dan ditandatangani oleh Camat Sagulung Zulkifli amp, SE pada 7 Juni 2007 dan Akte Pelepasan Hak dengan ganti rupi pada 18 Mei 2013No. 1 melalui Notaris Yulianti, SH. MKn, Kota Batam.


    "Dimana ganti rugi tersebut telah dibayarkan H. Andi Tajuddin kepada ahli waris pemilik yang sah, sebagaimana dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan ketentuan pasal 18 No. 5 Tahun 1960 tentang Pelepasan Hak,"terang Andi Muhammad Yusuf, SH 


    Namun kata dia, saat ini PT. Mahkota Karya Persada dan PT. Sahabat Baru Kita telah sewenang-wenang menggunakan lahan PT. Manggala Wahana Energi Tama milik kliennya untuk membuat Ruko dan membangun jalan, padahal masih dalam proses hukum dan berstatus quo.


    "Oleh sebab itu, kami berpesan kepada warga masyarakat Kota Batam untuk tidak melakukan transaksi diatas lahan tersebut, agar kedepannya tidak ada yang dirugikan,"ucapnya.


    Lebihlanjut Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat tersebut menuturkan, dalam proses hukum kliennya juga mengajukan permohonan perlindungan kepada, Presiden RI Joko Widodo, KPK, Menkopolhukam, Ketua DPR RI, Ketua Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kapolri dan Menteri ATR BPN RI.


    (Dwi)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    SKM Radar Fakta