• Jelajahi

    Copyright © Eksepsi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Investasi Bodong, Korban Lapor Polisi

    eksepsi
    Jumat, 04 Agustus 2023, 03.59 WIB Last Updated 2023-08-04T11:08:46Z

    Poto pelaku

    EKSEPSI.CO, KOTA BEKASI - Mahasiswi berinisial N, asal Jl. Bantar Gebang Utara RT.03 RW.03, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, kabur dari rumah dan menjadi buronan para korban, setelah diduga melakukan penipuan investasi bodong dengan nilai miliaran rupiah.

    Terduga pelaku investasi bodong tersebut, menggaet para korbannya dengan menjajikan keuntungan besar yang akan diberikan kepada para korban yang bersedia berinvestasi atau sebagai modal untuk pengadaan baju almamater di salah satu universitas di Kota Bekasi. Namun selang beberapa saat setelah uang dari korban masuk ke pelaku, pada pertengahan tahun 2022, pelaku beserta keluarganya kabur dari rumah.


    Yanti, salah satu korban yang juga sebagai tetangga pelaku menceritakan, terduga pelaku ini meyakinkan dirinya dengan para korban yang lainya untuk ikut serta memberikan modal atau investasi dalam sebuah pekerjaan pengadaan baju almamater dengan surat perjanjian yang sudah disepekati antara pelaku dan korban. Sesudah saya memberikan sejumlah uang kepada dia (terduga pelaku,red), sempat ada perjanjian, setelah beberapa saat sampai waktu yang telah disepakati bersama, dia (terduga pelaku,red) tidak mengembalikan uang beserta bonus sesuai perjanjian awal, ungkapnya.


    Lebih lanjut Yanti menjelaskan, Karena janji keuntungan dari pelaku yang tidak kunjung terselesaikan, ia bersama puluhan korban yang lainnya, sudah merasa tertipu dengan janji pelaku, sempat menagih ke rumah pelaku. Saya bersama korban yang lainnya pada tanggal 10 Mei 2022 lalu, dia (terduga pelaku,red) ingin melakukan perjanjian ulang yang pada saat itu disaksikan oleh kami dan para korban yang lainnya, bahkan pada saat itu dia (terduga pelaku,red) menjajikan bonus rumah dan beberapa bonus yang lainnya kepada saya dan puluhan korban yang lainnya, namun setelah perjanjian tersebut dibuat, beberapa hari kemudian dia (terduga pelaku,red) malah kabur dari rumah bersama keluarganya, paparnya.


    Dirinya menilai, perjanjian ulang tersebut merupakan skenario dari terduga pelaku untuk mengulur waktu dan membuka kesempatan agar bisa melarikan diri dengan keluarganya. Perjanjian ulang itu seakan dibuat skenario olehnya (terduga pelak,red), biar suasana adem dan masih ada tenggang waktu untuk kabur dengan ayahnya, imbuh Yanti. 


    Akhirnya, Yanti beserta para saksi dan korban lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, pada Mei 2022 yang lalu, dengan nomor laporan LP/B/1453/V/2022/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES KOTA BEKASI.


    Sudah Setahun Melapor, Namun Belum Tuntas Diusut. Kejadian dugaan kasus penipuan investasi bodong yang sudah dilaporkan ke Mapolres Kota Bekasi pada Mei 2022 lalu tersebut, masih belum tuntas dan belum ada tindakan dari pihak kepolisian setempat.


    Karena tak kunjung juga menemui titik terang selama setahun, baik dari pihak Kepolisian dan terduga pelaku, akhirnya Yanti mendatangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi untuk menceritakan terkait kasusnya tersebut. 


    Maksud saya kesini (Kantor PWI Kota Bekasi) untuk mengadukan masalah yang telah kami alami. Sekaligus mengadu tentang masih belum ada tindak lanjut tentang laporan saya beserta para korban kepada pihak kepolisian, yang sudah berjalan satu tahun lebih, ungkap yanti kepada Fakta Hukum Indonesia.


    Perihal pengaduan Yanti terkait laporannya ke pihak Kepolisian yang belum tuntas selama satu tahun tersebut, AKP Dirga, Kaur Binops Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mengusulkan agar pihak korban berkoordinasi dengan pihak penyidik atau Kanit yang menangani laporan tersebut. Mungkin permasalahan ini kurang komunikasi positif saja antara penyidik dan pelapor, saya menyarankan para pelapor untuk melakukan koordinasi dengan penyidik dan kanit yang menangani laporan tersebut,ungkapnya.


    Dilain tempat, IPTU Ali Imron, Kanit Reskrim Umum, Polres Metro Bekasi Kota mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti keluhan tersebut. Baik, kami akan memproses kembali laporan laporan tersebut, tandasnya kepada faktahukum.co.id saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya. 


    (TT/DG)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    SKM Radar Fakta