• Jelajahi

    Copyright © Eksepsi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mutasi Kepsek di Riau Diduga Kangkangi Permendikbudristek, Law Firm FHI Akan Surati Menteri Pendidikan

    eksepsi
    Senin, 08 Januari 2024, 22.38 WIB Last Updated 2024-01-09T06:40:14Z

     

    Maruli Pebrianto Panjaitan SH, Ketua Tim Khusus Law Firm Fakta Hukum Indonesia (FHI).


    RIAU – Polemik Pemerintah Provinsi Riau tentang dugaan mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Permendikbudristek) pasca dilantiknya sebanyak 226 kepala Sekolah SMA/SMK, 27 Desember 2023 lalu. Hingga saat ini masih hangat diperbincangkan oleh beberagai kalangan.

     

    Berbagai tanggapan dari para penggiat social maupun pemerhati pendidikan mengenaik proses mutasi ini, membutuhkan jawaban secara resmi dan tegas dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait kasus dugaan tersebut.

     

    Hartono SH, Managing Director, Law Firm Fakta Hukum Indonesia (FHI), telah membentuk Tim Khusus untuk mempelajari dugaan ini terutama dari sisi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Maruli Pebrianto Panjaitan SH, selaku coordinator Tim Khusus dari Firma Hukum FHI mengatakan, pihaknya telah menemukan ada banyak sisi dari peraturan perundang-undangan yang diduga dikangkangi dalam mutasi Kepsek di Riau itu.

     

    “Secara hierarki peraturan perundang-undangan, jelas keputusan mutasi kepala sekolah SMA/SMK di lingkungan Kementrian Pendidikan Provinsi Riau bertentangan dengan Kepmendikbudristek nomor 371 /M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dan PERMENDIKBUDRISTEK nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Kami patut menduga ada cacat administrasi terkait proses seleksi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” ungkapnya.

     

    Maruli menjelaskan, pihak Law Firm FHI sudah menurunkan tim untuk melakuan cross check di lapangan dan menemukan beberapa fakta yang bisa dijadikan sebagai bahan diskursus untuk melakukan langkah hukum yang akan pihaknya tempuh kedepannya.

     

    “Yang terutama, kami akan berkirim surat dengan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia terkait masalah ini. Pak menteri harus mengambil sikap tegas terhadap kinerja anak buahnya di daerah yang tidak patuh terhadap Keputusan Menteri dan Peraturan Menteri yang beliau keluarkan,” paparnya.

     

    Ia menambahkan, bahwa tim khusus dari Law Firm FHI sudah mengantongi beberapa nama Kepala Sekolah yang mengantongi Sertifikasi sebagai Guru Penggerak yang patut diduga dimutasi secara non prosedural, mulai dari Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tembilahan, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Tambang, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Dumai, dan beberapa lainnya.

     

    “Jujur saja, dari beberapa data dan informasi yang kami kumpulkan di lapangan, kami mensinyalir keputusan ini sarat dengan kepentingan, apalagi hal ini dilakukan hanya selang beberapa waktu setelah Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pahmijan menjabat kembali, setelah sebelumnya sempat dimutasikan terkait kisruh mengenai PPDB SMA se-Riau tahun 2023 yang lalu. Jelas saja publik mempertanyankan motif dibalik pengambilan keputusan ini. Dan kami akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan untuk menghentikan proses yang menurut kami diduga cacat administrasi ini,” imbuhnya.

     

    Guna mendapatkan tanggapan yang berimbang, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pahmijan, melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA) namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (Har/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini